BOGOR - Kuasa hukum Pasha membacakan duplik di depan majelis hakim. Mereka menuding saksi, Okie Agustina, melakukan tekanan terhadap jaksa.
Pada persidangan dengan agenda saksi, beberapa waktu sebelumnya, Okie yang menjadi korban ikut memberikan kesaksian di depan hakim. Dari kesaksian itu ditambah sejumlah fakta lainnya, jaksa membuat tuntutan hukuman terhadap Pasha yakni 1 tahun 6 bulan.
“Ada tekanan dari satu saksi saja yaitu Okie. Itu tidak dapat jadi saksi yang sah menurut hukum. Juga ada saksi Sri yang merupakan ibu Okie. Dia berkepentingan membela Okie,” papar kuasa hukum Pasha, Rahayu SH dan Michael Pardede SH, di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/3/2010).
Pria dengan nama lengkap Sigit Purnomo itu dalam dupliknya disebutkan hanya melanggar pasal 351 ayat 1. Replik yang dibacakan jaksa pada sidang pekan lalu juga dituding penyusunannya kurang tepat karena pemahaman keliru dari pledoi Pasha.
“Jadi mana yang faktual dan relevan? Jaksa tidak dapat dibenarkan. Kami mohon majelis untuk memutuskan, Sigit Purnomo secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana, bebaskan Sigit Purnomo dari segala dakwaan tuntutan, mengembalikan hak sipil dan martabat Sigit Purnomo, melimpahkan biaya perkara kepada negara,” urainya.
Pasha yang ditemui usai sidang, menolak berkomentar apapun tentang Okie. “Saya tidak mau komentar tentang Okie biar enggak rancu dengan sidang ini. Apapun hasilnya, saya pasti menghormati,” ucap Pasha. (ang)



Posted in
Tags:

