JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) kembali menegaskan menolak RPM tentang konten multimedia.
“Kami telah melakukan rapat pleno dewan pengawas dan dewan pengurus asosiasi APJII pada Rabu 17 Februari 2010,” kata Wakil Ketua APJII, Sammy Pangerapan di restoran Sari Kuring, SCBD Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Pasalnya, APJII melihat bahwa RPM tak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi no.36 tahun 1999 pasal 40 dan UU ITE no.11 tahun 2008 pasal 31 mengenai penyadapan.
“Hak-hak pribadi untuk memilih konten apa yang ingin dilihat juga harus dihormati, sebagai salah satu hak asasi untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka,” kata Sammy.
APJII menilai masih banyak lubang-lubang yang mungkin timbul sebagai implikasi rancangan ini. Kemkominfo harus berbesar hati untuk mengolah kembali dan melakukan revisi atas rancangan ini atau malah perlu dibatalkan.
“RPM tidak implementatif dengan struktur industri internet dan multimedia,” kata Sammy.
APJII, lanjut Sammy, membuka diri untuk berperan serta dalam penyusunan aturan-aturan yang berhubungan dengan internet secara menyeluruh.
Selain itu, APJII mendukung program internet sehat dan akan bekerjasama dengan asosiasi. “Jelas harus dilakukan revisi besar-besaran terhadap RPM koneten multimedia, disamping perlu dipertanyakan juga apakah kita memang membutuhkan RPM ini,” ujar Sammy.
Sammy mengatakan, RPM ini dirancang tahun 2006 dimana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda. Internet Sehat yang diinginkan APJII, tidak perlu dicapai dengan cara-cara yang represif.
“Kita harus percaya bahwa sosialisasi yang mengena adalah cara paling ampuh untuk mendewasakan masyarakat kita dalam berinternet,” kata Sammy.
Dia menambahkan, APJII bekerjasama dengan asosiasi atau lembaga terkait untuk mensosialisasikan program internet sehat. “Kami juga mengusulkan internet sehat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah,” kata Sammy. (rah)